Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan tentang kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container atau berat kotor peti kemas terverifikasi dinilai harus memperhatikan biaya yang ditimbulkan serta berbagai teknis lainnya.
Pakar Kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Saut Gurning, menilai ada dua hal penting untuk masuk dalam pertimbangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 53/2018.
“Menurut saya, pertama, paling tidak ada kejelasan definisi laik dan tidak laik dari peti kemas itu sendiri. Khususnya secara status masih dominannya kontainer dalam negeri dalam kondisi lama atau bekas,” jelasnya saat Bisnis.com hubungi, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, verifikator badan usaha atau lembaga surveyor diharapkan menjadi unit yang objektif untuk semua kepentingan komersial yang terkait, baik pemilik barang, pengirim (pelayaran, forwarder/ekspedisi muatan kapal laut, dan operator angkutan darat) termasuk operator pelabuhan, depo, dan alat penimbangan. Adapun, fungsi objektivitas ini perlu menjadi domain penting pemilihan badan usaha/unit surveyor itu.
Kedua, komponen, level dan proses penerapan biaya-biaya terkait penerapan aturan terkait kelaikan petikemas dan VGM ini perlu diperhatikan. Ketika kontainernya membutuhkan verifikasi baik kelaikan dan berat kotornya tentu penerapan biayanya juga perlu terverifikasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200203/98/1196871/revisi-aturan-peti-kemas-ada-risiko-biaya-logistik-tambahan
Salam,
Divisi Informasi