JAKARTA-Kementerian Perhubungan dinilai lamban memperjelas aturan soal status jenis kapal offshore berkebutuhan khusus yang jatuh tempo pada tahun ini sehingga menyulitkan pelaku broker kapal membaca kebutuhan dan ketersediaan kapal jenis itu.
Beleid yang dimaksud adalah PM No. 10/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Ketua Umum Indonesian Shipbrokers’ Association (ISBA) Rheinhard Lb. Tobing menilai Kementerian Perhubungan semestinya fokus pada tugasnya sebagai regulator dan pengawas, sehingga proses pengesahan suatu aturan tidak berlarut-larut.
TERUS TUMBUH
Menurut Rheinhard, tren kebutuhan kapal offshore di dalam negeri masih terus bertumbuh. Sektor tersebut memiliki potensi pasar yang cukup tinggi dalam jangka waktu menengah dan jangka waktu panjang.
Namun, Kemenhub kerap merevisi aturan pembatasan penggunaan kapal asing sebelum aturan tersebut jatuh tempo. Dengan begitu, rencana pengadaan kapal offshore untuk sektor lepas pantai di dalam negeri kerap terhambat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 Desember 2014