Jakarta – Supply Chain Indonesia memprediksi dominasi PT Pelabuhan bakal terkurangi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 61/2009 tentang Kepelabuhan.
Beleid baru itu menyebutkan pemerintah bias menunjuk langsung Badan Usaha Pelabuhan dalam pemberian konsensi pelabuhan.
Anang Hidayat, praktisi kepelabuhan Supply Chain Indonesia (SCI), menilai perubahan peraturan konsensi kepada BUP melalui mekanisme pelelangan, penugasan atau penunjukan akan mengurangi dominasi BUMN yang selama ini dianggap menjadi penguasa pelabuhan.
Sebaliknya, dia mengkhawatirkan munculnya masalah baru jika penugasan atau penunjukan BUP rawan dengan ketidaksesuaian perusahaan terpilih terhadap kriteria BUP karena unggul pada pendekatan interpersonal dengan pejabat tertinggi.