JAKARTA, Investor.id – Kementerian Perdagangan berencana merevisi lebih lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Hal ini dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk asing.
Rencana revisi Permendag menjadi prioritas utama dan ditargetkan disahkan secepat-cepatnya semester I tahun ini. Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital di Tanah Air melalui aturan terkait praktik crossborder yang saat ini dinilai belum diregulasi. Keadaan ini menekan daya saing produk dalam negeri.
Studi oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu menemukan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan US$ 6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun. Namun, hanya 25% yang diproduksi oleh pengusaha lokal, sedangkan mayoritas 75% masih dikuasai oleh produk impor. Mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% tahun 2021.
Dalam revisi Permendag itu, ada beberapa hal yang akan diatur, di antaranya mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik crossborder.
Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menyatakan, revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu. “Dalam pembahasan Permendag tersebut, kami terus mencari formula terbaik agar UMKM dalam negeri bisa mendapatkan yang terbaik. Nanti kami lihat dalam proses pembahasannya,” ungkap Kasan, belum lama ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/322045/revisi-permendag-502020-lindungi-umkm-dari-serbuan-barang-impor
Salam,
Divisi Informasi