
Jakarta: Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 yang sedang dilakukan pemerintah diapresiasi. Sebab, beleid itu telah mendorong pelemahan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.
Revisi tersebut diharapkan menyangkut kebijakan pengetatan impor, utamanya produk TPT sebagai bentuk perlindungan bagi industri TPT yang belum berdaya saing dalam liberalisasi perdagangan.
“Meskipun belum memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif, industri tekstil berkontribusi besar dalam perekonomian nasional dan berperan mendorong pertumbuhan industri lain di sekitarnya,” ujar Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Ernoiz Antriyandarti kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Maret 2025.
Permendag 8/2024 yang saat itu disebut bakal mendorong geliat industri manufaktur di dalam negeri tampaknya tak berlaku bagi industri TPT. Yang ada, kata Ernoiz, utilisasi industri TPT semakin memburuk dan satu per satu tutup karena sudah berada di posisi shut down point.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk memikirkan secara cermat dalam perevisian Permendag 8/2024 kali ini. Menurut Ernoiz, perlu ada kebijakan yang dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.metrotvnews.com/read/ba4Cz2da-revisi-permendag-8-2024-diharapkan-dorong-geliat-industri-tekstil
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.