Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Supply Chain Indonesia (SCI) menghargai keterbukaan Pemerintah atas inisiatif untuk melakukan revisi Perpres No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Kemenko Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan revisi cetak biru Sislognas untuk mengadopsi program Tol Laut yang dicanangkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, sedangkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, menilai Kemenhub sudah menyiapkan revisi cetak biru Sislognas agar menyesuaikan dengan sistem multimoda (Bisnis Indonesia, 11/6/2015).
SCI berpendapat bahwa revisi Sislognas perlu dilakukan terutama berdasarkan analisis bahwa hingga 3 tahun sejak ditetapkan, implementasi Sislognas banyak menghadapi kendala yang bisa dilihat dari tingkat pencapaian Peta Panduan/Road Map, Tahapan Implementasi, dan Rencana Aksi dalam Sislognas tersebut.
Revisi Sislognas perlu dilakukan secara komprehensif. Selain dengan mengevaluasi implementasi Sislognas, evaluasi juga harus dilakukan dengan menganalisis beberapa perbedaan signifikan antara yang tertuang dalam Sislognas dengan kebijakan dan strategi Pemerintah saat ini. Konsep Logistik Maritim dalam Sislognas, misalnya, sangat berbeda dengan Konsep Tol Laut yang dicanangkan Pemerintah saat ini.
Tanpa revisi Sislognas, dikuatirkan upaya implementasi yang dilakukan (seperti program Short Sea Shipping) hanya bersifat parsial atau sektoral, sehingga tidak bisa secara optimal berkontribusi terhadap efisiensi logistik nasional.
Secara lebih rinci, alasan dan pertimbangan revisi Sislognas sebagai berikut:
- Pencapaian atau efektivitas implementasi yang belum optimal, yang dapat dilihat dari tingkat pencapaian Road Map, Tahapan Implementasi, dan Rencana Aksi.
- Perbedaan strategi atau konsep antara Sislognas dan Pemerintahan saat ini menyulitkan pada tahap perencanaan maupun implementasi.
- Kebutuhan perencanaan yang lebih terintegrasi karena sistem logistik yang bersifat multisektoral. Integrasi perencanaan harus mencakup perencanaan antar kementerian/lembaga hingga perusahaan-perusahaan BUMN terkait.
- Aspek koordinasi yang sangat penting namun rumit karena pembinaan sektor logistik di bawah beberapa kementerian dan lembaga. Aspek koordinasi ini menjadi harus semakin diperhatikan dan direncanakan secara tepat dan jelas karena keberadaan dua Kementerian Koordinator (Kemenko) yang sangat terkait dengan sistem logistik, yaitu Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenko Bidang Kemaritiman.
- Dari aspek regulasi, posisi Sislognas sebagai Perpres kurang kuat untuk efektivitas implementasinya. Di lain sisi, pengaturan sektor transportasi yang merupakan bagian dari sistem logistik justru diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU), yang posisinya lebih tinggi dari Perpres, yaitu: UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU RI No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rekomendasi:
- Revisi substansi konsep dan strategi Sislognas terutama berkaitan dengan arah kebijakan dan strategi yang digunakan Pemerintah saat ini, termasuk mengintegrasikan program Tol Laut.
- Penyusunan program kerja dan rencana aksi pengembangan logistik Indonesia secara terintegrasi oleh BAPPENAS.
- Perumusan strategi koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait sektor logistik.
- Pembentukan kelembagaan permanen pengaturan sektor logistik nasional.
- Pembentukan UU Logistik sebagai target jangka menengah.