JAKARTA-Satuan Kerja Khusus (satgas) Dwelling Time yang dibentuk oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli pada Agustus lalu telah melakukan beberapa pembenahan. Perbaikan tersebut khususnya dilakukan pada perizinanan perdagangan, kepabeanan dan sektor transportasi.
Ketua Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (26/10) menyebutkan, perbaikan dalam perizinan perdagangan dalam bentuk deregulasi terhadap 32 jenis aturan di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaitan dengan sejumlah barang yang diimpor yang masih terkena, yang mengatur ketentuan tentang larangan dan pembatasan atau lartas.
Dari 32 pertaturan mengenai lartas tersebut sebanyak 16 peraturan telah berhasil dihapus, dilakukan perbaikan atau revisi dan terdapat 12 peraturan yang sedang dalam proses penandatanganan. “Empat lainnya terkait besi baja, gula, printer foto copy berwarna dan garam masih memerlukan negosiasi dan hitungan lebih rinci,”paparnya.
Dijelaskan, perubahan waktu bongkar muat yang sebelumnya 4,7 hari menjadi 4,5 hari tidak terlepas dari deregulasi peraturan di Kemendag. Meski demikian dirinya tetap mengakui bahwa perubahan ini masih lambat karena target presiden pada Oktober harus turun 3-4 hari.
Ketika ditanyakan sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan nakal, Agung berpendapat bahwa satgas dibetuk hanya untuk pembenahan internal pemerintah bukan memberikan sanksi bagi pengusaha.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://koran-jakarta.com/?37596-satgas-dwelling-time-deregulasi-32-permendag