TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Satlantas Polres Karanganyar menindak sejumlah 32 kendaraan over dimension overload (ODOL) yang melintas di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menyampaikan, dari hasil penindakan yang dilakukan petugas mulai dari awal Agustus hingga saat ini ada 32 kendaraan yang kelebihan muatan. Ini merupakan upaya preemtif dalam rangka mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penegakkan hukum kami berikan kepada pengguna jalan yang masih melanggar aturan terkait kendaraan ODOL ini, sesuai dengan Pasal 277 dan Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009. Selain beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena muatan yang berlebih, kendaraan ODOL ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (16/8/2022).
Satlantas Polres Karanganyar mengimbau kepada pengguna jalan khususnya kendaraan muatan supaya memindahkan atau membagi muatan dengan kendaraan lain supaya tidak melebihi batas muatan dan dimensi.
“Jika memang harus membawa muatan yang berat dan besar, silahkan menyewa kendaraan yang sesuai sehingga tidak terjadi overload maupun over dimensi. Resikonya memang biaya lebih mahal, namun aman untuk keselamatan kita semua,” terang AKP Yulianto. (*)
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.tribunnews.com/2022/08/17/satlantas-polres-karanganyar-tindak-32-kendaraan-odol
Salam,
Divisi Informasi