Jppos.id II Polresta Serkot – Satlantas Polresta Serkot terus mensosialisasikan dan melarang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas dan merubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar. Larangan Over Dimensi Over Load (ODOL) dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
Kendaraan terutama truk ODOL bisa membahayakan pengendara dan masyarakat di jalan raya. Dalam banyak kasus, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan.
“Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Selasa (05/7/2022).
Kasatlantas menerangkan, polisi lalu lintas Polresta Serkot diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan bak nya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya.
“Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jppos.id/polri/satlantas-polresta-serkota-tertibkan-truck-over-dimensi-over-load/
Salam,
Divisi Informasi