JAKARTA – Pengoperasian empat tempat penimbunan sementara di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok dibekukan sejak awal pekan ini, sedangkan satu izin lainnya juga dicabut.
Reza Darmawan, Ketua Asosiasi Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), mengatakan tempat penimbunan sementara (TPS) yang dibekukan izinnya merupakan anggota asosiasinya.
Keempat TPS itu yakni PT Berdikari, PT Dharma Kartika Bhakti, PT Buana Amanah Karya, dan PT Kodja Termarin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan instansinya telah membekukan perizinan sejumlah TPS di Tanjung Priok karena fasilitasnya belum memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.04/2015.
Penyatuan TPS
Dia juga mendorong untuk menyatukan tiga TPS yakni TPS 114, TPS 115 dan TPS 200 di Tanjung Priok menjadi satu TPS saja.
Fajar menilai penggabungan tiga TPS itu bernama TPS Ambon yang berlokasi di wilayah Priok dan dikelola oleh PT Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, ujarnya, instansinya sudah mencabut izin TPS Dwipa Manunggal Kontena yang saat ini lapangannya dioperasikan oleh Multi Terminal Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 April 2016