BANDUNG,Logistiknews – UU No. 12/2012 mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja dan setiap lulusan pendidikan tinggi harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) mengatakan, salah satu turunan dari UU tersebut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu tolok ukur untuk menjamin bahwa tujuan pembelajaran telah tercapai, membantu untuk perencanaan jenjang karir bagi tenaga kerja, serta membantu pengembangan evaluasi pembelajaran.
Berkaitan dengan hal itu, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan sertifikasi sangat penting untuk berbagai bidang.
“Khusus untuk bidang logistik, SDM yang kompeten diperlukan untuk mendukung kinerja logistik perusahaan yang berdampak terhadap peningkatan efisiensi dan daya saing perusahaan,” ujarnya, pada Jumat (28/1/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.logistiknews.id/2022/01/28/sci-gelar-program-e-training-e-certification-basic-logistics/
Salam,
Divisi Informasi