Meski petugas gabungan dari Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi sering melakukan razia di kawasan jalan Mahar Martanegara tepatnya di bunderan Leuwigajah, namun masih banyak angkutan barang yang melintas.
Padahal Dishub Kota Cimahi sudah memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan besar di kawasan Leuwigajah. Kendaraan berat atau angkutan barang dilarang melintas di jalan tersebut pada pagi yakni mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB dan sore hari mulai 16.00 sampai 18.00 WIB, karena jam-jam tersebut padat dengan kendaraan.
Seperti dalam Operasi Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilakukan petugas Dishub Kota Cimahi dan Polres Cimahi pada Rabu (14/8/2019) sore. Puluhan unit kendaraan terjaring dalam operasi tersebut dan didominasi oleh angkutan barang.
“Iya masih banyak terjadi pelanggaran di ruas jalan Mahar Martanegara pada saat diberlakukan pembatasan jam operasional angkutan barang,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang di Pemkot Cimahi Jl. Demang Hardjakusumah, Kamis (15/8).
Menurutnya, pelanggaran ini dikarenakan memang masih rendahnya kepatuhan akan aturan. Hal ini, lanjut Ranto, disebabkan mungkin karena pesanan barang dari pihak pembeli yang memang distribusinya tidak bisa ditunda oleh pengusaha angkutan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.galamedianews.com/bandung-raya/231220/sejumlah-pengendara-truk-terus-langgar-jam-operasional.html
Salam,
Divisi Informasi