MedanBisnis – Medan. Sekitar 70% perusahaan bongkar muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Belawan tak aktif beroperasi bahkan diduga sudah gulung tikar. Penyebabnya, antara lain tidak mampu bersaing mengimbangi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I yang memiliki fasilitas mumpuni dan modal (dana) yang cukup besar.
Kondisi itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Sumatera Utara Herbin Polin Marpaung kepada MedanBisnis di Medan, Kamis (30/10).
Pada saat ini, kata Herbin, jumlah perusahaan bongkar muat yang aktif beraktivitas di Pelabuhan berkisar 20-an perusahaan. Disebutkannya, keterlibatan BUP Pelindo melakukan aktivitas bongkar muat merupakan pelanggaran pada UU No 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran.
Humas PT Pelabuhan Indonesia I Medan Eryansyah yang dikonfirmasi menanggapi tudingan Ketua DPW APBMI Sumut itu, membenarkan pihaknya belum memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan bongkar muat barang. Namun, sambung Eriansyah, sejak akhir September 2014 pihaknya sudah membentuk dua anak usaha sebagai perpanjangan tangan BUP Pelindo I untuk melakukan kegiatan bisnis di pelabuhan.
Menanggapi keluhan pengusaha bongkar muat atas denda yang dikenakan Pelindo kepada pengusaha yang tidak mampu menuntaskan pekerjaannya seturut schedule yang dibuat pelaku usaha, Eriansyah menegaskan pengenaan denda sebagai upaya pihaknya meningkatkan produktivitas dan kinerja di pelabuhan.
Disebutkannya, rerata 40%-50% penyedia jasa (pelaku usaha bongkar muat) mengajukan re-scheduling waktu sandar kapal karena tidak mampu menyelesaikan bongkar muat kapal.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/10/31/126597/sekitar-70persen-pbm-dipelabuhan-belawan-gulung-tikar/