Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim, mendesak pembenahan dan evaluasi seluruh struktur tarif jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pembenahan dan evaluasi tarif di pelabuhan Priok, menurutnya, menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan setempat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No:72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 11 Agustus 2017.
”Perlu ada penyegaran dan ditinjau ulang karena struktur dan mekanisme tarif yang ada sekarang tidak menciptakan efisiensi biaya layanan logistik melalui pelabuhan Priok,” ujar Adil Karim.
Berdasarkan kajian ALFI DKI Jakarta, katanya, tarif di pelabuhan Priok yang mesti segera dievaluasi antara lain tarif pandu dan tunda kapal (pilotage), tarif progresif dan penalti penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas eskpor impor di Priok.
Selain itu, lanjut Adil, mekanisme dan struktur tarif bongkar muat kargo nonpeti kemas atau kargo umum, serta ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuban tujuan (OPP/OPT).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi