
JAKARTA – Pemerintah menetapkan standar kompetensi kerja nasional bidang logistik mengadopsi standar kerja sama di Australia.
Standar kompetensi itu diperuntukkan lima bidang profesi logistik yang dituangkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang logistik.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Eddy Putra Irawady mengatakan kelima bidang profesi itu, yakni operator warehouse, logistic administrative officer, warehouse supervisor, freight forwarder, dan supply chain manager.
“Standarisasi ke lima bidang profesi itu sudah disepakati oleh lima negara yakni Australia, China, Indonesia, Filipina dan Vietnam di dalam pembahasan negara-negara anggota APEC transport and logistics,” ujarnya saat membuka Konvensi SKKNI Bidang Logistik di Jakarta, Rabu (11/11).
Dalam kesempatan itu diserahkan juga sertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada LSP Insan Prima yang didirikan atas kerja sama tiga asosiasi bidang logistik yakni ALFI, Asdeki dan Aptrindo, serta kepada LSP Politeknik Pos Bandung.
PERLU PERCEPATAN
Dia juga mendorong BNSP lebih cepat memberikan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi profesi yang sudah dilaksanakan oleh asosiasi terkait bidang logistik.
Direktur Luar Negeri dan Pendidikan DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Siti Ariyanti menilai sertifikasi kompetensi SDM logistik menentukan keberhasilan pengelolaan bidang usaha logistik di era persaingan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 November 2015