TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pelabuhan Tanjung Semarang menerapkan Single Submission (SSm) dan Joint Inspection (pemeriksaan bersama) untuk seluruh importir maupun eksportir yang melakukan pengiriman logistik di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Pemberlakuan SSm secara mandatori (berlaku seluruhnya) itu dilakukan setelah sebelumnya pemberlakukan SSm hanya ditujukan kepada 16 perusahaan ekspor impor sebagai bentuk proyek percontohan sejak 26 Juni 2020.
Pelaksanaan SSm ini merupakan bentuk kerjasama dari Bea Cukai Semarang, Balai Karantina Pertanian Semarang, Balai Karantina Ikan dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), dan PT Pelindo 3 sebagai bentuk upaya percepatan proses pengiriman logistik internasional maupun nasional dalam mempercepat pertumbuhan perekonomian.
Kasie Tata Pelayanan, BKIPM Semarang, Oky Fajar Sasongko, mengatakan bahwa pelaksanaan SSm secara mandatori ini diberlakukan mulai hari Senin (28/9).
Menurutnya dengan SSm ini akan memangkas biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa pengiriman barang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang serta mempersingkat waktu dwelling time yang semulanya 3-4 hari hanya menjadi 1 hari 23 jam.
“Pada prinsipnya ini merupakan upaya memperlancar ekosistem pengiriman logistik nasional yang ditetapkan melalui instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.tribunnews.com/2020/09/28/single-submission-pelabuhan-tanjung-emas-semarang-berlaku-ke-semua-pengguna-jasa-pengiriman-barang
Salam,
Divisi Informasi