Oleh: Dr. Dhanang Widijawan, S.H., M.H. | Senior Consultant at Supply Chain Indonesia & Dosen Politeknik Pos Indonesia
Gafeksi (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) merupakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang diatur dalam UU Perdagangan dan UU bidang Transportasi (UU Pelayaran, UU Angkutan Jalan, UU Perkeretaapian, dan UU Penerbangan).
Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Gafeksi mencakup peran sektor logistik yang sangat luas, karena, melibatkan beberapa (kewenangan) atau (lintas) departemen (Perhubungan, Perdagangan, Perindustrian, Keuangan (Kepabeanan), dan Kominfo. Gafeksi atau INFA merupakan fusi (peleburan) 3 (tiga) asosiasi asosiasi, yaitu :
- GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia), di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Departemen Perhubungan (Dephub).
- INFFA (Indonesian Freight Forwarders Association), di bawah naungan Departemen Perdagangan (Depdag).
- AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara), di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Departemen Perhubungan (Dephub).
Tindak lanjut fusi tersebut, adalah terbentuknya Dewan Jasa Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council dalam rangka efisiensi dan efektivitas pembinaan oleh Dephub.
Keberadaan Gafeksi didasarkan pada Kepmenhub :
- Kepmenhub KM-10 Tahun 1988, tanggal 26 Januari 1988, tentang Legalitas Pendirian Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
- Kepmenhub KM-10 Tahun 1989, tanggal 22 Februari 1989, tentang Pelimpahan Wewenang Memberikan Ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wialayah Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.
- Kepmenhub Nomor: KP.4/AU.001/Phb-89, tanggal 25 Juli 1989, tentang GAFEKSI (INFA) sebagai satu-satunya organisasi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia.
- Kepmenhub Nomor: IM.5/HK/207/PHB-89, tanggal 28 Desember 1989, yang meng instruksikan kepada:
- Para Direktur Jenderal di lingkungan Departeman Perhubungan.
- Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.
tentang Peningkatan Pembinaan Asosiasi Penyedia Jasa Angkutan dan Penunjang lainnya di bidang Perhubungan.
Gafeksi menjadi Anggota Badan-badan Nasional dan Internasional :
- DEPALINDO (Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia).
- FIATA (Internasional Federation of Freight Forwarder Associations).
- FAPAA (Federation of Asia-Pacific Aircargo Associations).
- AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations).
- IFCBA (Internasional Federation of Customs Brokers Associations).
Definisi jasa freight forwarding (FF) adalah:
”Usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara yang “dapat” mencakup kegiatan: penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi, atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.”
Jasa freight forwarding (FF) mencakup rangkaian kegiatan yang diperlukan hingga diterimanya barang oleh pihak yang berhak dengan menerima imbalan (uang) dari Pemilik Barang. Dalam praktik, Perusahaan FF, tidak selalu menggunakan jasa angkutan perusahaan lain sebagaimana lazimnya, tetapi dapat menggunakan armada angkutan milik sendiri. Demikian pula dalam penyimpanan barang sementara, beberapa perusahaan FF memiliki gudang sendiri. Rangkaian kegiatan perusahaan FF, memiliki kemiripan dengan rangkaian kegiatan Logistik Pos. Logistik (rumusan regulasi nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Logistik Nasional berbasis Sub Sistem Transportasi-Antamoda).
Perpres No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009, menyebutkan :
- Istilah logistik nasional berkaitan dengan Sistem Transportasi Nasional (Antarmoda).
- Pos sebagai penyelenggara infrastruktur logistik nasional dan sistem pembayaran nasional (restrukturisasi penyelenggaraan pos).
Sehubungan hal tersebut, Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi dan Kelembagaan berkaitan dengan Konvergensi Industri Logistik, Pos, dan Kurir, bersifat urgent, sebagaimana dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.
Jaringan Operasional Pos BUMN (Sumber: PT Pos Indonesia (Persero))
Gambar diatas, menggambarkan bahwa urgensi Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi dan Kelembagaan berkaitan dengan Konvergensi Industri Logistik, Pos, dan Kurir bertujuan untuk mengintegrasikan, memberdayakan, dan menguatkan posisi, kedudukan, fungsi, peran, dan tanggung jawab pelaku usaha logistik sehingga mengarah pada penciptaan iklim usaha yang kondusif dan mendorong partisipasi swasta dalam investasi di bidang logistik sehingga disetiap koridor ekonomi terdapat pelaku logistik (PL) dan penyedia jasa logistik (PJL) lokal yang menjadi andalan nasional.
Secara bertahap, pada periode 2011-2015, Pelaku Usaha Pos BUMN selaku PJL17 diharapkan menjadi salah satu penggerak dalam pelaksanaan Cetak Biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dengan meningkatkan perannya dalam logistik pedesaan dan nasional.
Seiring dengan kemajuan teknologi telematika, dalam jangka menengah (periode 2016-2020), Cetak Biru Sislognas difokuskan pada terbangun dan beroperasinya e-Logistik Nasional (Inalog) yang terkoneksi dengan Jaringan Logistik Asean sehingga terwujud konektivitas logistik regional melalui pembangunan protokol integrasi information technology (IT) logistik secara nasional dan mengembangkan paperless system dalam pengelolaan sistem logistik nasional yang terkoneksi dengan jejaring logistik Asean, dan pengembangan jejaring infrastruktur informasi logistik nasional dan logistik Asean.
Selanjutnya, dalam jangka panjang (periode 2021-2025), infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diarahkan pada terintegrasinya e-Logistik Nasional ke dalam jaringan logistik global sehingga terwujud konektivitas logistik global, melalui national business single gateway.
Integrasi e-Logistik Nasional berbasis infrastruktur TIK sejalan dengan upaya pembangunan di bidang pos dan telematika yang diarahkan untuk mengantisipasi implikasi dari konvergensi telekomunikasi dan teknologi informasi dalam lingkup kelembagaan dan peraturan, terutama berkaitan dengan aspek-aspek keamanan, kerahasiaan, privasi, integritas informasi, dan legalitas dalam penyelenggaraan telematika yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat (industri) dengan tetap menjaga keutuhan sistem, peningkatan sinergi, peningkatan pengetahuan, pemahaman masyarakat terhadap potensi pemanfaatan telematika dan pengembangan aplikasi berbasis TIK.
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, menekankan urgensi pembangunan infrastruktur transportasi untuk mendukung terwujudnya sistem distribusi (logistik‖) nasional, di antaranya, melalui pos dan telematika (sebagai Simpul Multimoda Transportasi‖).
Urgensi tersebut, adalah :
- Tersusunnya jaringan infrastruktur perhubungan yang andal dan terintegrasi satu sama lain.
- Terselenggaranya pelayanan pos dan telematika yang efisien dan modern‖ guna terciptanya masyarakat informasi Indonesia.
- Penyediaan berbagai infrastruktur bagi peningkatan kapasitas kolektif yang, antara lain, meliputi sarana dan prasarana fisik transportasi dan komunikasi.
- Pembangunan pos dan telematika diarahkan untuk mendorong terciptanya masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society) melalui penciptaan landasan kompetisi jangka panjang penyelenggaraan pos dan telematika dalam lingkungan multioperator.
RPJMN ke-1 (2005 – 2009) menyatakan:
“Percepatan pembangunan infrastruktur lebih didorong melalui peningkatan peran swasta dengan meletakkan dasar-dasar kebijakan dan regulasi serta reformasi dan restrukturisasi kelembagaan, terutama untuk sektor-sektor „transportasi”, … , serta „pos dan telematika‟.”
RPJMN ke-2 (2010 – 2014):
“Daya saing perekonomian meningkat melalui …. percepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan dunia
usaha; …. Kondisi itu didukung oleh pengembangan jaringan „infrastruktur transportasi‟ serta „pos dan telematika‟.”
RPJMN ke-3 (2015 – 2019) : 24
“Ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang ditandai oleh berkembangnya jaringan “infrastruktur transportasi”; …. terselenggaranya pelayanan …. “pos dan telematika” yang efisien dan modern guna terciptanya masyarakat informasi Indonesia.”
RPJMN ke-4 (2020 – 2024) : 25
“Kondisi maju dan sejahtera makin terwujud dengan terselenggaranya „jaringan transportasi pos dan telematika‟ yang andal bagi seluruh masyarakat yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.”
Dengan demikian, konvergensi Jasa-jasa logistik/kargo (freight forwarding/FF/Gafeksi), Pos, dan Kurir, akan bermuara pada integrated logistic. Dalam konteks Indonesia (RPJMN dan RPJP), dimana, (BUMN/layanan) Pos dan Telematika diproyeksikan sebagai ‖simpul backbone infrastruktur transportasi‖untuk mewujudkan layanan-layanan yang bersifat publik (sosial) dan privat (bisnis) secara lebih efisien dan modern melalui dukungan kerja sama antara Pemerintah dan swasta.
Konvergensi Jasa-jasa Logistik, Pos, dan Kurir, dalam rangka mewujudkan integrated logistic, melalui pola-pola kerja sama, merupakan proses bisnis yang alamiah. Strategi ini, dewasa ini, telah menjadi pilihan berbagai negara di berbagai kawasan (ekonomi) regional dan internasional, seperti: Asia, Eropa, dan Amerika Serikat.
Proses bisnis alamiah, karena, bagaimana pun, setiap aktivitas bisnis senantiasa memilih upaya-upaya secara lebih efisien (dan modern) untuk memperoleh manfaat (benefit/profit) yang lebih optimal melalui sinergitas potensi yang dimiliki berbagai pihak (pemerintah dan swasta). Apalagi, aktivitas-aktivitas bisnis tersebut, memiliki berbagai karakteristik yang mirip satu sama lain‖ (antara Logistik, Pos, dan Kurir) sebagaimana ditetapkan CPC/WTO.
Novartis unit teams up with marijuana producer, a milestone for pharma hcg pct for sale which hormone favors anabolic metabolic pathways, which hormone is anabolic — hib_lab
Daftar Pustaka:
- Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009
- Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2012 tantang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025
Download Artikel ini:
Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi dan Kelembagaan Sistem Logistik Nasional Pos dan Kurir (502.0 KiB, 991 hits)