Bisnis.com,JAKARTA–Ketua Supply Chain Indonesia (SCI) Setiadi menilai berbagai rencana aksi Sistem Logistik Nasional atau Sislognas selama 2 tahun implementasi banyak yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan harapan.
Pasalnya, selama ini posisi Sislognas yang tidak kuat secara hukum yakni hanya di tataran peraturan presiden bukan di Undang-Undang belum mampu mengatasi dan memberikan solusi terhadap berbagai masalah di logistik nasional.
Untuk itulah reformasi logistik pada aspek regulasi yakni pembuatan UU logistik dan transportasi serta pembentukan lembaga atau dewan logistik yang langsung bertanggung jawab kepada presiden lebih utama dibandingkan dengan aspek lainnya.
“Dua hal ini yakni pembuatan UU logistik dan pembentukan lembaga logisik dinilai akan mampu lakukan perbaikan secara sistematis,” katanya Senin (29/9/2014).
Menurutnya, melalui pembuatan UU logistik dan transportasi ini sifatnya akan memaksa dan memberikan kepastian hukum, di mana dengan adanya peraturan setingkat UU segala aktifitas logistik dan tranportasi akan diatur dan diintegrasikan. “Sehingga kekhawatiran tumpang tindih regulasi justru tidak akan terjadi,” tambahnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20140930/98/261057/sistem-logistik-nasional-butuh-dukungan-uu-dan-lembaga-sislognas