Oleh: Ferly Mondong
Mahasiswi | Program Studi Manajemen Universitas Widyatama
Salah satu aktifitas supply chain adalah pengadaan produk (barang dan jasa) yang biasanya disebut dengan procurement atau purchasing. Procurement dan puchasing memiliki arti yang berbeda dimana procurement bertugas secara makro sedangkan purchasing bertugas secara mikro, namun tetap keduanya dalam lingkup pengadaan.
Pengadaan barang dilakukan untuk mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada pelanggan atau konsumen. Pelaksanaan pengadaan produk (barang dan jasa) dapat dilakukan melalui swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa.
Menurut Perpres No. 54 pasal 26 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan pengadaan produk (barang dan jasa) dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh kementerian lembaga daerah instansi atau biasa disingkat menjadi K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat. Pada kegiatan ini K/L/D/I membutuhkan layanan elektronik untuk mempermudah dan memperlancar berjalannya aktivitas pengadaan sehingga menciptakan atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Unit kerja LPSE dibentuk di seluruh K/L/D/I untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. LPSE juga dapat melayani pendaftaran penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pada website lpse.lkpp.go.id[1] disebutkan bahwa “Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah”.
Menurut kliknklik.com, LPSE memiliki beberapa fungsi yang di antaranya adalah:
- Mengelola sistem e-procurement.
- Menyediakan pelatihan kepada PPK atau panitia dan penyedia barang atau jasa.
- Menyediakan sarana akses Internet bagi PPK atau panitia dan penyedia barang atau jasa.
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau panitia dan penyedia barang atau jasa.
Selanjutnya, blog tersebut menjelaskan bahwa LPSE memiliki dua jenis tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum LPSE adalah untuk memahami pengorganisasian pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Tujuan khususnya adalah:
- Mampu menyusun dan membentuk sebuah organisasi didalam LPSE.
- Memahami alur informasi dalam proses LPSE.
- Memahami siklus logistik.
- Memahami alur komunikasi dalam proses LPSE.
- Memahami pengelolaan organisasi dalam proses LPSE.
- Memahami pengelolaan sistem information teknologi pada LPSE.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No. 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Perlu diketahui bahwa lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No. 106 Tahun 2007. LKPP adalah lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
LKPP menyediakan fasilitas katalog elektronik (e-catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-audit), serta tata cara pembelian barang atau jasa melalui katalog elektronik (e-purchasing). Untuk terdaftar kedalam anggota LPSE tentunya harus melalui proses registrasi terlebih dahulu dalam proses pendaftaran tersebut pun diberlakukan beberapa persyaratan dan ketentuan untuk dapat bergabung dengan LPSE.
Menurut kliknklik.com, berikut ini adalah mekanisme perusahaan agar dapat terdaftar di LPSE[1]:
- Registrasi
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/ Panitia/ Pokja ULP pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
- Penyedia barang atau jasa melakukan proses pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang di persyaratkan oleh LPSE.
- Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau panitia atau pokja ULP pengadaan dan penyedia barang dan jasa telah memberikan persetujuannya pada pakta integritas.
- Persyaratan registrasi
PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan: Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan.
- Penyedia Barang/Jasa:
- KTP direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan tersebut.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang dari perusahaan tersebut.
- Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika terjadi perubahan).
- Penyedia barang atau jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website L
- Penyedia barang atau jasa dapat melakukan registrasi sebagai pengguna SPSE paling lambat dua hari kerja sebelum batas akhir pemasukkan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti .
Referensi:
[1] https://kliknklik.com/blogs/fungsi-dan-tujuan-lpse/ diakses tanggal 7 April 2018 pk.02.59
16 April 2018
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI_-_Artikel_Layanan_Pengadaan_Secara_Elektronik.pdf (656.0 KiB, 698 hits)