JAKARTA-Pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan transaksi jasa kepelabuhanan yang berkaitan dengan kegiatan handling atau bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal tetap menggunakan dolar AS.
Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan jasa handling peti kemas ekspor impor di Tanjung Priok sangat terkait dengan pihak asing, sehingga biayanya berlaku standar internasional yang meliputi container handling charges (CHC) dan terminal handling charges (THC).
“Transaksi tertentu dengan pihak asing tetap dalam dolar AS, karena pihak asing yang membayar tidak punya rupiah dan terminal operator butuh dolar AS untuk membayar utang investasi alat yang biasanya dalam dolar AS,” ucapnya.
Pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, imbuhnya, pasti patuh dan ikut dengan aturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah asalkan transaksi jasa kepelabuhanan itu dilakukan dengan pihak lokal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 19 November 2014