JAKARTA-Pengembangan skema sertifikasi dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) sektor logistik dinilai perlu diperluas.
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan pengembangan skema tersebut perlu dilakukan secara horizontal dan vertikal.
Secara horizontal artinya perlu dilengkapi okupasi-okupasi fungsional yang terkait dalam sektor logistik selain dari keenam skema yang telah disahkan sebelumnya.
Adapun, secara vertikal berarti perlu dilakukan penambahan okupasi atau jabatan sesuai dengan tingkatkan yang lazim ada di perusahaan.
“Contohnya jika saat ini baru ada skema untuk okupasi supply chain manager, maka perlu ditambahkan, misalnya okupasi direktur supply chain sebagai okupasi di atas supply chain manager,” katanya, Senin (13/2).
Sumber dan berita selengkapnya;
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 14 Februari 2017.
Salam,
Divisi Informasi