RMco.id Rakyat Merdeka – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai operator angkutan multimoda di Indonesia cukup di daftar (registrasi) sesuai dengan kesepakatan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT). Jadi tidak memerlukan izin baru dan badan hukum baru untuk melakukan kegiatan angkutan multimoda.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional dan Pengembangan Kapasitas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ALFI, Iman Gandi mengatakan, Indonesia dalam membuat kebijakan dan menerapkan sistem angkutan multimoda dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT.
“Tidak hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP,” katanya, dalam keterangannya Minggu (12/7)
Chairman ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) dan juga Ketua Umum DPP ALFI, Yukki N. Hanafi mengatakan, sebaiknya kita mencontoh negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda adalah India. Karena, sejak 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators Rules. “Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia,” tegasnya.
Mengapa dalam sistem angkutan multimoda itu ditegaskan cukup dengan kebijakan registrasi, Yukki menilai, karena siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping, dan airline yang memberikan layanan hingga door.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://rmco.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/40721/soal-izin-angkutan-multimoda-alfi-cukup-registrasi
Salam,
Divisi Informasi