REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, negara harus memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang terdampak platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok Shop. Tugas Kemenkominfo, kata dia, mengatur sistem perdagangan secara adil.
“Jadi negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair jangan barang di sana banting harga murah kita klenger,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selain itu, Budi juga tak ingin kedaulatan data di Indonesia digunakan sebebasnya oleh platform social e-commerce tersebut.
“Kedua adalah bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce nanti fintech, nanti pinjol dll, ini kan semua platform akan ekspansi berbagai jenis,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah mengatur keberadaan platform media sosial dan e-commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Sosial media, kata dia, tidak boleh digunakan untuk e-commerce atau kebutuhan perdagangan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.republika.co.id/berita/s1jhg9370/soal-revisi-permendag-502020-menkominfo-lindungi-umkm
Salam,
Divisi Informasi