KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait ekspor dengan tujuan untuk menciptkan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia.
Hal ini lantaran, ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia. Pasalnya, hingga November 2022, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6% year on year (YoY).
Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/12).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-terbitkan-aturan-baru-terkait-ekspor-berlaku-mulai-1-januari-2023
Salam,
Divisi Informasi