JAKARTA-PT Krakatau Bandar Samudera, unit bisnis PT Krakatau Steel Indonesia Tbk, berkomitmen mengembangkan Pelabuhan Cigading, Banten, setelah perusahaan mengantongi perjanjian konsesi dari pemerintah.
PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan Kementerian Perhubungan telah menandatangani perjanjian konsesi Pelabuhan Cigading, Banten, dengan jangka waktu 75 tahun dan besaran biaya konsesi atau concession fee 3% dari pendapat bruto perusahaan.
Dengan penandatanganan itu, pelabuhan milik KBS yang semula berstatus Terminal Truk Kepentingan Sendiri (TUKS) dapat mulai melayani kepentingan umum sejak konsesi tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran di Bidang Kepelabuhan diatur pengguna TUKS untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.
David Rahadian, Direktur Komersial & Pengembangan Usaha KBS, menyatakan Cigading akan menjadi pelabuhan khusus yang menangani barnag curah di Banten.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu,16 November 2016.
Salam,
Divisi Informasi