PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melarang kendaraan yang mengangkut barang untuk beroperasi di wilayah itu selama 12 hari atau 12-23 Juli 2015 untuk menjaga kelancaran angkutan Lebaran tahun ini.
Kabid Transportasi Jalan dan Perkeretapian Dinas Perhubungan Sumatra Selatan (Sumsel) Sudirman mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu pelayanan dari pemerintah.
Dia berharap arus mudik dan arus balik ini dapat berjalan lancar dan tertib.
“Demi menjaga kelancaran lalu lintas pada saat Lebaran, aturan larangan angkutan barang melintas tersebut mulai efektif H-5. Kendaraan yang mengangkut barang tersebut diperbolehkan kembali beroperasi setelah H+5,” katanya, Senin (29/06).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 30 Juni 2015