SURABAYA (beritatrans.com) — Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak hingga saat ini masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penetapan zona labuh di wilayah kerjanya. Sebab, bagaimana pun harus mematuhi peraturan pusat.
“Memang penyusunan zona labuh bagi kapal yang menunggu sandar atau kegiatan lain di Tanjung Perak telah sampai di Kementerian Perhubungan. Bahkan, saat ini tim terpadu penyusunan penetapan konsep zona labuh sudah memilih enam titik yang diharapkan bisa menjadi ‘parkir kapal’,” jelas Kepala Bidang Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Marzuki di Surabaya, Minggu (6/7/2014).
Menurut dia, draft susunan sudah dipresentasikan di Kementerian Perhubungan. Untuk itu, kami sedang menunggu penetapan dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut,” ujarnya.
Di sisi lain, jelas dia, draft tersebut sudah dikirim dan melakukan presentasi di Kemenhub. Dalam presentasi tersebut disampaikan pementapan zona labuh ini tidak lepas dari rencana revitalisasi Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
“Selain itu, termasuk pengoperasian Terminal Teluk Lamong,” katanya.
Terkait penentuan waktu zona labuh, tambah dia, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Kemenhub, misalnya di titik mana saja yang dirasa aman dan ideal.
Pada penyusunan draft zona labuh terdapat sejumlah pemangku kebijakan di antaranya Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak.
“Lalu, Distrik Navigasi Tanjung Perak, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik serta PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak,” katanya.
Menyikapi Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Edi Priyanto, mengemukakan, memang ada enam zona yang diusulkan tim. Dari enam zona tersebut dua tergolong usulan baru seperti di Karangjamuang dan Manyar (Gresik).
“Sementara empat zona yang sudah pernah diusulkan seperti Zona I seberang dermaga Jamrud Utara, Zona II seberang dermaga TPS, zona III Seberang Dermaga Teluk Lamong, Zona IV seberang Dermaga Manyar, dan Zona V-VI di Karangjamuang,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2014/07/07/syahbandar-tanjung-perak-tunggu-keputusan-kemenhub/