Jaga Stok Bahan Pokok di Daerah, Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Antarpulau
Thursday, 22 June 2023
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau guna menjaga pemerataan stok bahan pokok dan barang penting di daerah-daerah seluruh Indonesia. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam revisi peraturan tersebut, Kemendag bakal membebankan pelaporan ketersediaan bahan penting dan pokok kepada pemilik kargo,
- Published in Berita