Aturan Ganjil-Genap Berlaku pada Kendaraan Jasa Pengiriman Barang
Friday, 06 April 2018
by Supply Chain Indonesia
JAKARTA – Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan segera memberlakukan penerapan ganjil genap pada dua ruas tol, yakni Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang. Rencana pemberlakuan aturan tersebut akan dimulai pada awal Mei 2018. Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi dan pengangkut barang. Artinya kendaraan pengiriman jasa seperti
- Published in Berita