Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-4 Lebaran
Wednesday, 07 June 2017
by Supply Chain Indonesia
UNGARAN, KOMPAS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang meminta para pengusaha, terutama pengusaha ekspor-impor, logistik, dan ekspedisi untuk mematuhi surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017. Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan, surat edaran pembatasan operasional
- Published in Berita