Kemenkeu Revisi Aturan Guna Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korea Selatan
Friday, 15 March 2024
by Supply Chain Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022, yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA). Kepala Subdirektorat
- Published in Berita