Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM
JAKARTA, investor.id -Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai banyak pihak merupakan keputusan yang tepat, karena dapat melindungi UMKM. Revisi Permendag 50 mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berdampak pada keberlangsungan UMKM tanah air. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menerangkan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas. Revisi tersebut
- Published in Berita
Mendag: Pengaturan Penjualan Social Commerce Lindungi UMKM
Bandarlampung (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan,” ujar Zulkifli Hasan di Bandar Lampung, Rabu. Ia
- Published in Berita