Ini Jalur Tol dan Non-Tol di Jatim yang Kena Pembatasan Angkutan Barang
Tuesday, 18 March 2025
by Supply Chain Indonesia
Surabaya – Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Di Jawa Timur, ada ruas jalan tol dan non-tol yang akan memberlakukan kebijakan tersebut selama 16 hari.
- Published in Berita