Catat, Angkutan Barang Sumbu Tiga Dilarang Melintasi Tol dan Jalur Arteri Selama Operasi Ketupat 2025
Friday, 07 March 2025
by Supply Chain Indonesia
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Ketupat pada 24 Maret-8 April 2025. Dalam operasi tersebut, nantinya angkutan barang sumbu tiga melintas di jalan tol dan jalur arteri dilarang untuk melintas di jalan tol maupun arteri. Pelarangan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani dengan stakeholder terkait di Gedung NTMC Korlantas Polri,
- Published in Berita