Tahun Baru 2018: Truk Dilarang Masuk Tol
Saturday, 30 December 2017
by Supply Chain Indonesia
JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengubah imbauan bagi truk dengan sumbu tiga atau lebih tidak melintasi jalan tol dan nasional tertentu pada 29–30 Desember 2017, menjadi larangan untuk melintas pada 31 Desember 2017–1 Januari 2018. Larangan itu disampaikan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang
- Published in Berita
Tagged under:
2018, a. Transportasi Darat: Truk, angkutan barang, Berita Logistik, distribusi, jalan tol, kementerian perhubungan, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, Pergudangan Berita, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, tahun baru, transportasi, Truk Kontainer