Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM
JAKARTA, investor.id -Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai banyak pihak merupakan keputusan yang tepat, karena dapat melindungi UMKM. Revisi Permendag 50 mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berdampak pada keberlangsungan UMKM tanah air. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menerangkan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas. Revisi tersebut
- Published in Berita
Soal Revisi Permendag 50/2020, Menkominfo: Lindungi UMKM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, negara harus memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang terdampak platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok Shop. Tugas Kemenkominfo, kata dia, mengatur sistem perdagangan secara adil. “Jadi negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair jangan barang di sana banting harga murah kita klenger,” ujar Budi Arie di
- Published in Berita
Revisi Permendag Diminta Bantu Pelaku UMKM Perluas Pasar Ekspor
JawaPos.com – Pemerintah bakal merumuskan aturan mengenai perdagangan daring, baik yang ada di eCommerce maupun social commerce. Lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha ataupun UMKM juga didorong memperluas pasarnya, bahkan sampai mancanegara atau ekspor. “Kira- kira isi revisinya yakni mengenai
- Published in Berita
Tak Ada Pintu Impor Langsung di Kaltim
SAMARINDA – Pemerintah sudah mengatur larangan penjualan pakaian dan aksesori bekas, terlebih yang berasal dari luar negeri (impor) tidak resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor. Tujuan pelarangan itu untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta konsumen. Namun, karena menjadi budaya, perlu waktu untuk
- Published in Berita
Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
JAKARTA, Investor.id – Kementerian Perdagangan berencana merevisi lebih lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Hal ini dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk asing. Rencana revisi Permendag menjadi prioritas utama dan ditargetkan disahkan secepat-cepatnya semester I
- Published in Berita
Pemerintah Bakal Batasi E-commerce Asing Masuk RI, Teten Usul Permendag Direvisi
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan membatasi retail online atau e-commerce asing masuk ke Indonesia. Teten mengaku telah mengusulkan perubahan aturan, khususnya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elketronik (PMSE). Ia menjelaskan rencana ini dilakukan demi menjaga
- Published in Berita
- 1
- 2