Bea Cukai Permudah Investasi di Kawasan Bebas Lewat PMK 113 Tahun 2024, Ini Manfaatnya
Wednesday, 26 March 2025
by Supply Chain Indonesia
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau kawasan bebas. Regulasi tersebut diundangkan pada 31 Desember 2024 dan efektif berlaku mulai 31 Maret 2025. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala
- Published in Berita