Aturan Baru Perlu Disikapi Positif
JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai aturan mengenai modal disetor sebesar Rp25 miliar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan regulated agent perlu disikapi secara positif demi kelancaran operasional pemeriksaan keamanan kargo dan pos. Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi yang dikuatkan da lam Permenhub No.32/2015 tentang Pengamanan
- Published in Berita
Penerapan Agen Inspeksi Melenceng
JAKARTA – Implementasi pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi di Indonesia dinilai melenceng dari tujuan awal karena menyebabkan biaya tinggi logistik. Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan regulasi tentang agen inspeksi atau regulated agent (RA) dilandasi kebutuhan keselamatan penerbangan tetapi setelah diterapkan membuat biaya logistik menjadi mahal. “Tujuan RA bagus tapi implementasinya kurang tepat. Pada kenyataannya
- Published in Berita