Aturan Baru Perlu Disikapi Positif
Monday, 02 March 2015
by Supply Chain Indonesia
JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai aturan mengenai modal disetor sebesar Rp25 miliar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan regulated agent perlu disikapi secara positif demi kelancaran operasional pemeriksaan keamanan kargo dan pos. Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi yang dikuatkan da lam Permenhub No.32/2015 tentang Pengamanan
- Published in Berita