UU Logistik Penting sebagai Koneksitas Konstruksi Hukum Regulasi Logistik
Monday, 15 September 2014
by Supply Chain Indonesia
Oleh: Dr. Dhanang Widijawan, S.H., M.H. | Senior Consultant at Supply Chain Indonesia & Dosen Politeknik Pos Indonesia Pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini mengangkat isu tentang mendesak atau tidaknya pembentukan UU Logistik. Apakah UU Logistik itu penting? Seperti pada artikel sebelumnya, berjudul “Progresivitas Integrasi Regulasi Menjadi UU Logistik #1 dan #2” , disana dijelaskan dasar mengapa regulasi
- Published in Artikel Regulasi