BABANG, Rabu (1/12) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan RI akhirnya menyetujui Kapal Tol Laut barang kemasan kontainer untuk menyinggahi Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Saketa.
Ini berdasarkan Keputusan Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Kp.998/DJPL/2021 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2022.
Di mana Pelabuhan Babang dan Saketa masuk dalam kode trayek T-29 dengan jaringan trayek Tanjung Perak-1005-Piru-160-Wayaloar-97-Malbufa-183-Babang-24-Saketa-145-Gimea(Tapaleo)-241-Bula-1160-Tanjung Perak.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim mengapresiasi atas disetujuinya penetapan jaringan trayek Kapal Tol Laut untuk Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Saketa.
Rosihan berharap hadirnya Kapal Tol Laut ini membantu masyarakat setempat, terutama pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Selatan. Perlu diketahui, selama ini harga barang di wilayah Indonesia Timur cukup tinggi. Hal itu disebabkan oleh tingginya biaya distribusi logistik dari daerah produsen ke daerah tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://beritalima.com/tahun-2022-kemenhub-setujui-pelabuhan-babang-dan-saketa-disinggahi-kapal-tol-laut-barang-kemasan-kontainer/
Salam,
Divisi Informasi