JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengubah imbauan bagi truk dengan sumbu tiga atau lebih tidak melintasi jalan tol dan nasional tertentu pada 29–30 Desember 2017, menjadi larangan untuk melintas pada 31 Desember 2017–1 Januari 2018.
Larangan itu disampaikan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada 28 Desember 2017 menggantikan peraturan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, revisi peraturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan pada libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
“Berdasarkan hasil evaluasi pemantauan arus lalu lintas dan koordinasi dengan asosiasi dan para pengusaha, disepakati agar pengaturan operasional angkutan barang dilaksanakan pada 30 Desember dan 1 Januari untuk mengantisipasi kepadatan arus balik,” kata Budi, Jakarta, Jumat (29/12).
Dia menjelaskan, pembatasan angkutan barang truk pada 29– 30 Desember 2017 mengalami perubahan dengan keluarnya beleid baru yang merevisi waktu pembatasan operasional truk tiga sumbu atau lebih menjadi 31 Desember 2017–1 Januari 2018.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Sabtu, 30 Desember 2017
Salam,
Divisi Informasi