Bisnis.com, DENPASAR – Pembatasan truk barang dengan sumbu tiga akan diberlakukan menjelang dan setelah perayaan natal dan tahun baru pada jalan nasional di Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengatakan, adapun pada jalan nasional dari Jembarana menuju Tabanan, Badung, hingga Denpasar akan diberlakukan pembatasan mobil angkutan barang atau truk sumbu tiga.
Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas jelang dan pasca perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
Pengiriman sembako dan barang-barang lainnya dipastikan aman sebab mobil angkut barang dibawah sumbu tiga tetap dapat melaju di ruas jalan. Jembrana sendiri merupakan pintu masuk Bali khusus untuk angkutan laut dari Jawa.
Adapun pembatasan mobil angkutan barang mulai berlaku sejak 21 Desember 2018 sampai 22 Desember 2018 atau menjelang Hari Natal. Kemudian, pembatasan kembali berlaku pada 25 Desember 2018 sampai 26 Desember 2018 atau puncak balik natal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik