Bisnis.com, JAKARTA — Pemangku kepentingan di sektor jalan tol siap terlibat dalam upaya mengendalikan kendaraan yang melebihi dimensi dan batas muatan atau over dimension overloading.
Mulai tahun depan, kendaraan over dimension overloading (odol) dicanangkan tidak lagi melintas di jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan pihaknya bakal fokus melakukan pencegahan kendaraan odol masuk ke jaringan jalan tol, sedangkan, aspek penindakan menjadi wewenang Kementerian Perhubungan.
“Teknisnya sedang dibahas dengan Kemenhub dan Korlantas. Kami mohon dukungan mereka untuk menjaga jalan tol supaya lifetime-nya tetap terjaga,” ujar Danang kepada Bisnis, Kamis (29/8/2019).
Bagi pemangku kepentingan di sektor jalan maupun jalan tol, praktik odol amat merugikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190829/45/1142491/tahun-depan-truk-kelebihan-muatan-dan-dimensi-tak-boleh-masuk-tol
Salam,
Divisi Informasi