SAMARINDA – Pemerintah sudah mengatur larangan penjualan pakaian dan aksesori bekas, terlebih yang berasal dari luar negeri (impor) tidak resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor.
Tujuan pelarangan itu untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta konsumen. Namun, karena menjadi budaya, perlu waktu untuk mengubahnya.
Di Kaltim, sampai saat ini tidak ada pintu masuk ekspor barang tersebut. “Dulu ada pelabuhan khusus impor barang tertentu yakni di Tarakan (kini Provinsi Kalimantan Utara). Itu pun khusus makanan, bukan pakaian. Demi mengakomodir banyaknya makanan dan camilan yang masuk ilegal terdahulu,” ucapnya, Jumat (24/3).
Terkait barang atau pakaian yang beredar di Kaltim saat ini, Ali Wardana mengaku belum ada penelusuran detail, tapi dapat diduga peredaran tersebut berasal dari antarpedagang dalam negeri, baik dari jalur atau pelabuhan resmi atau di luar itu.
“Karena tidak semua pelabuhan dapat izin ekspor-impor ya,” ucapnya. Mengenai pembinaan terhadap pedagang, Ali menilai, sampai saat ini belum ada. Apalagi bila mengacu Permendag 18/2021, pada Pasal 2 Ayat (3) menegaskan bahwa salah satu barang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kaltim.prokal.co/read/news/410727-tak-ada-pintu-impor-langsung-di-kaltim.html
Salam,
Divisi Informasi