JAKARTA (beritatrans.com) – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Sunda Kelapa Jakarta menghentikan kegiatan bongkat muat kapal TB Gading 1/TK Satya 1 di Pulau C, Jakarta Utara karena tidak memiliki dokumen sah yang sesuai peruntukannya, termasuk tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari otoritas syahbandar setempat.
“Kapal itu melakukan aktifitas bongkar muat di Pulau C tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai peruntukannya,” kata Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Sunda Kelapa Letkol Marinir Benyamin Ginting kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Benyamin Ginting mengatakan, Pulau C merupakan salah satu pulau reklamasi yang berada di wilayah Kepulauan Seribu. Pulau itu masuk ke dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) KSOP Sunda Kelapa.
Sumber dan berita selengkapnya: