TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kewajiban transfer angkutan barang di jembatan timbang, untuk truk yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terkait kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang atau logistik.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan keberadaan jembatan timbang yang dikelola Kemenhub dapat menyelesaikan masalah truk ODOL yang selama ini merugikan banyak pihak,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Ia juga menyebutkan, melalui kewajiban transer ini merubah skema penindakan terhadap truk ODOL. Sebelum adanya kewajiban transfer angkutan, Kemenhub memberikan denda tilang terhadap para pelanggar.
“Namun, denda tilang ini kami menilai terlalu rendah untuk memberikan efek jera terhadap truk ODOL. Denda tilang, hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dan itu terbilang rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan,” kata Budi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/16/tak-lagi-ditilang-truk-odol-wajib-transfer-muatan-di-jembatan-timbang
Salam,
Divisi Informasi