Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, telah memblokir layanan 69 eksportir akibat tidak mematuhi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).
“Masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa 13 Agustus 2024.
Adapun, total eksportir yang terdapat dalam data dari Bank Indonesia sebanyak 111 perusahaan. Di mana ada 43 perusahaan yang sudah melaksanakan kebijakan DHE.
Askolani pun memastikan bahwa Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan BI untuk mengawasi kebijakan DHE.
“Ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI implementasi PP DHE, dan ini tentunya juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://infobanknews.com/tak-patuhi-aturan-dhe-bea-cukai-blokir-69-eksportir/#google_vignette
Salam,
Divisi Informasi