SURABAYA – Kalangan pengusaha di Jawa Timur mendesak PT Terminal Petikemas Surabaya menghapuskan denda closing time yang dibebankan kepada eksportir jika terlambat mengalihkan barang ke tempat penimbunan sementara.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Isdarmawan Asrikan mengatakan denda closing time di tempat penimbunan sementara (TPS) tersebut dinilai memberatkan pengusaha dalam berkompetisi di pasar internasional, lantaran besaran dendanya mencapai Rp1 juta per boks kontainer.
“Walaupun keterlambatannya Cuma satu menit, denda closing time atas pengiriman kontainer ke fasilitas TPS tetap dihitung Rp1 juta. Kalau itu dihapus, kami yakni bisa meningkatkan kinerja ekspor Jatim,” ujarnya, Minggu (21/6).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 Juni 2015