Mulai tanggal 21 November 2014, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, akan memberlakukan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan antar provinsi yang dikelola oleh perseroan. Kenaikan tarif itu terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Pemberlakukan tarif baru ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, sebagai respon pasca keputusan pemerintah menaikan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi,” ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Danang S. Baskoro dalam siaran persnya, Kamis (20/11), sebagaimana dilansir jppn.com.
“Penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan pelabuhan berbeda dan bervariasi dari 1,3 sampai 9,95 persen. Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate 9,95 persen karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang. Perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX,” terang dia. (chi/jpnn).
Berikut besaran kenaikan di 13 lintasan pelabuhan:
1. Merak-Bakauheni 8,40 persen
2. Ketapang-Gilimanuk 7,16 persen
3. Lembar-Padangbai 9,58 persen
4. Sape Labuhan Bajo 8,49 persen
5. Tanjung Kelian Tanjung Api Api 5,78 persen
6. Sape Waikelo 7,73 persen
7. Bajoe – Kolaka 9,06 persen
8. Pagimana Gorontalo 9,22 persen
9. Bitung Ternate 9,95 persen
10. Labuhan Bajo Jampea 3,52 persen
11. Balikpapan Mamuju 9,35 persen
12. Namlea Sanana 2,91 persen
13. Batulicin – Garongkong 1,36 persen
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2014/11/21/tarif-13-pelabuhan-penyeberangan-mengalami-kenaikan/