JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia memperkirakan denda muatan berlebih di jalan tol bakal menaikkan biaya transportasi barang sekitar 2%.
Sugi Purnoto, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Sarana dan Prasarana, menyatakan kenaikan biaya transportasi barang sekitar 1%-2% itu memang dipicu kebijakan denda jika ada kelebihan muatan barang.
Besaran denda tersebut, menurutnya, harus dikomunikasikan dengan pemilik barang agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jelas akan ada kenaikan biaya transportasi mungkin sekitar 1% sampai 2% saja,” jelasnya di Jakarta, Senin (9/5).
Dia menjelaskan pembentukan tim khusus untuk mengatasi masalah kelebihan muatan memang akan melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan PT Jasa Marga Mandalasakti selaku operator jalan tol Tangerang-Merak.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 10 Mei 2016